MANADO, SUARADEWAN.com – Ketentuan Jaminan Produk Halal di Indonesia telah efektif berlaku sejak 17 Oktober 2019, setelah UU No. 33 Tahun 2014 diundangkan sejak 5 tahun silam. Sehingga Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
“Pemberlakuan ketentuan Jaminan Produk Halal di Indonesia harus dimaknai dengan prinsip-prinsip utamanya yakni mewujudkan pembawa rahmat bagi semuanya (rahmatan lil ‘alamin),” kata Dr. Abdurrahman Konoras, SH.,MH di Manado (20/11) yang juga dikenal sebagai Pakar Hukum sekaligus Dosen di Fakultas Hukum Unsrat.
Hal itu disampaikan oleh Mener Konoras sapaan akrabnya, saat menjadi Narasumber pada Kuliah Tamu yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah IAIN Manado di Kampus IAIN Manado.
Lebih lanjut Konoras menyampaikan Jaminan Produk Halal menjadi tanggungjawab negara memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat, sehingga pelaksanannya harus sesuai dengan asas pelindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, serta profesionalitas.
“Jaminan penyelenggaraan Produk Halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, Di berbagai Negara saat ini, produk halal telah menjadi perhatian pelaku usaha dan menjadi trend dunia. Seperti di Singapura, pada umumnya rumah makan mencantumkan kehalalannya, sebuah restoran akan menolak seorang muslim masuk ke restorannya bila produknya tidak halal.
“Kesadaran Agama dan kepentingan konsumen dapat dijadikan motivasi produsen dalam melakukan sertifikasi halal. Selain itu sertifikasi halal harus dipikirkan oleh para pelaku usaha sebagai investasi karena akan memperoleh keuntungan ekonomi dari jaminan kehalalan,” tambahnya.
Pada kesempatan itu Konoras yang telah menerbitkan Buku Jaminan Produk Halal di Indonesia Perspektif Hukum Perlidungan Konsumen juga menyinggung dalam melakukan sertifikasi halal terhadap suatu produk, maka segala kepentingan harus dilepaskan.
“Sertifikasi halal harus dilepaskan dari konflik kepentingan. Harus senetral mungkin sepolos mungkin. dan harus akuntabel karena hal ini demi kemaslahatan dan kenyamanan umat atau masyarakat, serta sistem sertifikasinya harus diterima dan mengacu kepada sistem yang terbukti sudah bertahun-tahun lamanya berjalan dan tidak ada masalah,” pungkasnya. (sd)
Artikel Asli:
Pakar Hukum: Pemberlakuan Jaminan Produk Halal di Indonesia, Rahmat bagi Semua
COMMENTS