HomeKlinik Hukum

Ini Persyaratan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum Periode 2022-2024

Ini Persyaratan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum Periode 2022-2024

Verifikasi dan Akreditasi dilakukan setiap tiga tahun sekali, tidak hanya untuk menjaring OBH yang baru, tapi juga dalam rangka akreditasi ulang bagi OBH lama yang telah terakreditasi untuk kembali menjadi Pemberi Bantuan Hukum. Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI (BPHN Kemenkumham) membuka kesempatan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di seluruh wilayah Indonesia untuk mendaftar sebagai Pemberi Bantuan Hukum periode 2022-2024 sebagai amanat UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Calon OBH yang memenuhi persyaratan serta dinyatakan lolos Verifikasi dan Akreditasi, berkewajiban melakukan Bantuan Hukum baik litigasi maupun nonlitigasi kepada Masyarakat, khususnya Orang Tidak Mampu dengan anggaran yang disediakan dalam APBN setiap tahunnya.

Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Prof R Benny Riyanto menjelaskan, calon OBH yang berminat menjadi Pemberi Bantuan Hukum dapat mengajukan pendaftaran secara online melalui Aplikasi Verasi pada laman www.sidbankum.bphn.go.id dengan melampirkan dokumen pendukung. Sebab, tahun 2021, merupakan akhir dari sertifikasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum periode tahun 2019-2021.

Secara singkat, tahapan seleksi OBH baru periode 2022-2024 terdiri dari pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan faktual kemudian diakhiri dengan pemberian sertifikat bagi OBH yang dinyatakan lolos Verifikasi dan Akreditasi. “Pendaftaran Calon OBH untuk gelombang pertama dibuka sejak tanggal 4 Maret–26 Maret 2021,” kata Kepala BPHN dalam keterangannya belum lama ini di Jakarta.

Adapun persyaratan yang harus dimiliki calon OBH, kata Kepala BPHN, merujuk Pasal 8 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2011 yakni berbadan hukum; mempunyai kantor atau sekretariat tetap; memiliki Pengurus yang meliputi Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota; memiliki program bantuan hukum; memiliki minimal satu advokat yang berizin; memiliki minimal tiga Paralegal; serta persyaratan lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan.

Prof Benny menerangkan Verifikasi dan Akreditasi dilakukan setiap tiga tahun sekali, tidak hanya untuk menjaring OBH yang baru, tapi juga dalam rangka akreditasi ulang bagi OBH lama yang telah terakreditasi untuk kembali menjadi Pemberi Bantuan Hukum. Untuk periode 2022-2024, BPHN Kemenkumham RI membuka pendaftaran akreditasi ulang bagi OBH dengan syarat telah terdaftar sebagai Pemberi Bantuan Hukum periode 2019-2021 serta masih memenuhi persyaratan berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011.

Dia menerangkan jumlah OBH hasil Verifikasi dan Akreditasi Periode 2019-2021 sebanyak 524 OBH yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Hanya 42% dari 514 seluruh Kabupaten/Kota yang terdapat organisasi Pemberi Bantuan Hukum. “OBH yang berminat mengikuti akreditasi ulang (re-akreditasi) untuk gelombang kedua dapat mengajukan permohonan perpanjangan Sertifikasi melalui laman www.sidbankum.bphn.go.id mulai tanggal 2 Agustus – 24 Agustus 2021,” kata Kepala BPHN.

Program bantuan hukum cuma-cuma atau gratis untuk orang atau kelompok miskin merupakan prioritas nasional pemerintah beberapa tahun terakhir. Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2013, program bantuan hukum mendapat dukungan dan apresiasi lantaran manfaatnya dirasakan langsung oleh Penerima Bantuan Hukum. Karena itu, BPHN mengajak OBH baru maupun OBH yang telah terakreditasi dan terverifikasi untuk mendaftar dan ikut mendukung program bantuan hukum.

Saat hampir bersamaan, Kepala BPHN telah menggelar acara diseminasi penjaringan dan pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode 2022–2024 di Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta secara tatap muka dan virtual, Rabu (10/02/2021) lalu. Kegiatan ini untuk memberi sosialisasi mengenai syarat dan tata cara pendaftaran Calon Pemberi Bantuan Hukum yang meliputi kegiatan verifikasi dan akreditasi yang hasilnya berlaku dalam jangka waktu tahun 2021-2024.

Dalam kesempatan ini, Kepala BPHN Prof Benny menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham DIY karena pada 2020 secara serapan anggaran sudah cukup baik dengan persentase serapan anggaran bantuan hukum sebesar 97,93 %. “Apresiasi kami sampaikan bagi Kanwil Kemenkumham DIY yang telah berkinerja baik dalam mengelola anggaran bantuan hukum, walaupun di tengah kondisi pandemi yang tentu saja memiliki berdampak pada kegiatan baik kegiatan litigasi maupun nonlitigasi,” kata dia.

Meskipun secara realisasi anggaran sudah baik, kata dia, kualitas layanan Pemberian Bantuan Hukum juga perlu ditingkatkan dan menjadi perhatian bersama. “Pengawasan bantuan hukum bukan hanya terkait dengan penyaluran dana saja, tetapi juga pengawasan atas layanan bantuan hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum, kualitas layanan hukum bantuan menjadi tolak ukur bahwa akses pemberian bantuan hukum telah dilakukan sesuai dengan prinsip dan asas–asas bantuan hukum,” ungkap Kepala BPHN.

Dia menambahkan ke depan, diharapkan baik BPHN maupun kanwil harus memiliki komitmen bersama untuk memaksimalkan perannya dan memastikan pelaksanaan bantuan hukum berjalan dengan baik dan kualitasnya sesuai dengan standar layanan bantuan hukum demi tercapainya akses keadilan kepada orang/kelompok orang miskin.

Sumber Artikel:

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt6029fab23bcdb/ini-persyaratan-akreditasi-lembaga-bantuan-hukum-periode-2022-2024?page=all

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
Open chat
Chat