Pengaturan dalam pemeliharaan hewan peliharaan di Indonesia merupakan suatu bentuk kepedulian pemerintah dalam melindungi, dan menjamin kebebasan hewan peliharaan melalui peraturan perundang-undangan, akantetapi kesadaran dari masyarakat dan aparat peneggak hukum untuk melaksanakan ketentuan dari undang-undang dalam menjaga dan melindungi kebebasan hewan peliharaan masih lemah. Sebagaimana manusia yang merupakan ciptaan Tuhan yang mempunyai hak untuk hidup, begitu juga dengan hewan peliharaan yang mempunyai hak untuk memiliki hidup yang bebas dari penyiksaan dan rasa tertekan yang dilakukan oleh manusia.
Hukum pidana harus benar-benar tegas pada tindakan-tindakan serius, yang membahayakan kondisi-kondisi kehidupan hewan yang ada di Indonesia, baik itu hewan peliharaan, hewan ternak, hewan liar, maupun hewan yang dilindungi. Hukum pidana harus memberikan lebih banyak usaha dalam menyelidiki secara seksama kasus-kasus tersebut, dan menjamin hak-hak korban. Dengan apa yang dikemukakan lewat pernyataan di atas, sanksi pidana maupun denda harus diperberat lagi agar menimbulkan efek jera terhadap pelaku kejahatan terhadap hewan di Indonesia.
Masyarakat bersama dengan peneggak hukum harus melaksanakan kebijakan dan menegakan apa yang telah ditentukan oleh hukum, agar keseimbangan antara manusia, alam dan hewan dapat berjalan harmonis, dan juga dalam penerapan sanksi terhadap kejahatan penganiayaan terhadap hewan yang dipelihara harus diperberat.
Kejadian yang belakangan ini terjadi yaitu di cianjur Seekor kuda Sumbawa yang dijadikan penarik delman ambruk saat mengangkut penumpang, sehingga menghalangi jalur kendaraan. Sang kusir terlihat berusaha membuat kuda berdiri dengan sedikit paksaan. Beberapa kali kusir memecut tubuh kuda yang kurus kering hingga terlihat ruas tulang rusuknya. Kejadian ini terekam dan lalu viral di media sosial.
UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan memerintahkan setiap orang untuk memelihara dan merawat hewan sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan. Pasal 91 B menyebut penyalah guna hewan jasa yang mengakibatkan si hewan cacat dan tidak produktif bisa dipidana satu bulan penjara dan denda minimal Rp1 juta.
Masih ada lagi. KUHP Pasal 302 tentang Tindak Pidana Penganiayaan Hewan menyebut siapa pun yang merugikan kesehatan hewan dengan tidak memberi makan yang diperlukan bisa diancam pidana penjara maksimal tiga bulan.
Penjelasan dalam Pasal 302, Pasal 540 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, serta Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012, sudah sanggat jelas bagi peneggak hukum melaksanakan apa yang ditentukan dan diatur oleh perundang-undangan untuk memberantas pelaku kejahatan terhadap hewan.
Perlu diingat tidak hanya manusia, hewan juga diakui hak asasinya di 46 negara. Hari Hak Asasi Binatang bahkan diperingati setiap 15 Oktober. Secara mendasar, mereka punya lima hak kebebasan: bebas dari rasa haus dan lapar, bebas dari rasa tidak nyaman, bebas mengekspresikan tingkah laku alami, bebas dari rasa stres dan takut, serta bebas dari sakit maupun dilukai. Yang namanya eksploitasi, baik kepada manusia, hewan, maupun alam memang tidak pernah bisa dibenarkan.
Sumber Artikel:
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/15406
COMMENTS