Warga negara asing yang melanggar keimigrasian di wilayah Indonesia tetaplah manusia yang memiliki hak asasinya. Deportasi seringkali menjadi tindakan jalan pintas dalam suatu kasus yang dilakukan warga negara asing di Indonesia, padahal deportasi bukanlah satu-satunya tindakan hukum yang dapat diterapkan.
Hal ini bisa saja melanggar hak asasi manusia untuk dapat diadili dan didengar pembelaannya di hadapan Pengadilan. Mengatasi permasalahan ini penegak hukum keimigrasian memiliki peran yang penting dalam penegakan hak asasi manusia bagi warga negara asing tersebut dengan cara melakukan proses hukum selaras dengan ketentuan peraturan perundangan, prinsip kemanusiaan dan kode etik profesinya sebagai pegawai imigras.
Warga Negara Asing Yang memasuki suatu wilayah dí luar negaranya harus turut mengikuti peraturan perundang – undangan dari suatu negara yang dimasukinya sebagai bentuk penghormatan kedaulatan negara tersebut. Perpindahan penduduk yang semakin mudah didasari akibat pemetaan negara-negara yang sudah berubah dan juga perubahan struktur organisasi masyarakat.
Tujuan perpindahan penduduk inipun beragam dari hanya untuk tujuan wisata atau sebagai turis, hingga tujuan untuk menetap di negara Warga Negara Asing Yang memasuki suatu wilayah dí luar negaranya harus turut mengikuti peraturan perundang – undangan dari suatu negara yang dimasukinya sebagai bentuk penghormatan kedaulatan negara tersebut.
Dalam menyikapi perpindahan penduduk antar negara ini, Indonesia memiliki berbagai regulasi dan prosedur dalam menerima penduduk yang berkewarganegaraan asing untuk datang ke Indonesia. Regulasi yang diterapkan tentu suatu cerminan dari negara Indonesia yang dilandasi dengan konstitusi UUD NRI 1945. Hal ini perlu dilaksanakan secara tegas guna menghindari permasalahan hukum yang dapat mengganggu keamanan dan pertahanan negara.
Terlebih penting lagi adalah regulasi ini menunjukkan kedaulatan negara Indonesia di mata dunia. Dengan kedaulatannya ini, Indonesia berhak menjalankan regulasi yang dimilikinya secara mutlak terhadap penduduk imigrasi yang datang ke Indonesia walau tidak membatasi hak asasi dari warga negara asing tersebut.
Deportasi Terhadap Warga Negara Asing Ditinjau Dari Pengaturan Hak Asasi Manusia
Deportasi erat kaitannya dengan bidang keimigrasian sehingga sedikit banyak lebih diatur dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Deportasi merupakan suatu tindakan administratif keimigrasian yang dilaksanakan secara paksa untuk mengeluarkan warga negara asing yang melakukan ataupun diduga melakukan kegiatan berbahaya atas ketertiban umum dari wilayah Republik Indonesia dimana pelaksanaannya hanya diberikan kewenangannya kepada pejabat keimigrasian.
Pelaksanaan deportasi dapat pula dilaksanakan terhadap orang yang memiliki riwayat tindakan hukum di negara asalnya, sehingga Indonesia memiliki wewenang untuk mendeportasi warga negara asing di guna melanjutkan pelaksanaan hukum yang seharusnya di negara asal warga negara asing tersebut (Pasal 75 ayat (3)).
Berkaitan dengan izin tinggal, tertuang jelas dalam Pasal 78 ayat (1) UU Keimigrasian bahwa warga negara asing hendaknya mengurus surat ijin tinggal. Lebih lanjut dijelaskan apabila sudah dipegang, maka warga negara asing ini memiliki hak untuk tinggal di wilayah Indonesia sesuai dengan batas waktu yang tertera.
Apabila setelah habis masa berlaku dari Izin Tinggal, warga negara asing tersebut masih mendiami wilayah Indonesia terhitung kurang dari 60 hari diluar batas waktu Izin Tinggal, maka warga negara asing tersebut dapat dibebankan biaya beban yang bersesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Lebih dari 60 hari terhitung dari habisnya masa berlaku Izin Tinggal, warga negara asing tersebut masih mendiami wilayah Indonesia maka Indonesia memiliki hak untuk melaksanakan Tindakan Administratif seperti mengembalikan warga negara asing tersebut dengan cara deportasi maupun dengan penangkalan.
Negara berhak untuk mendeportasikan warga negara asing tersebut tetapi juga dibatasi oleh prinsip-prinsip hukum internasional terhadap perlakuan warga negara asing dengan diadakannya perjanjian internasional. Walaupun Indonesia sebagai negara penerima imigran memiliki hak untuk memberikan tindakan hukum terhadap warga negara asing yang berada di wilayahnya, namun hak ini tentu dibatasi oleh hak imigran itu sendiri yang memiliki hak asasi manusia.
Walaupun deportasi merupakan suatu tindakan paksa, tetapi implementasinya tidak boleh melewati nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasinya. Walaupun deportasi merupakan suatu tindakan paksa, tetapi implementasinya tidak boleh melewati nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasinya. Indonesia sendiri menjamin hak asasi manusia dengan memiliki Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia khususnya dalam pasal 34 bahwa “Setiap orang tidak boleh diasingkan atau dibuang secara sewenang-wenang” yang bersumber dari Pasal 9 Universal Declaration of Human Rights.
Konsep-konsep mengenai hak asasi manusia secara fundamental Dari cikal bakal inilah hendaknya hak asasi manusia diakui dan dilindungi oleh negara-negara anggota PBB sebagai negara yang bermoral. Diharapkan Indonesia dan negara-negara anggota PBB lainnya dapat memajukan dan menegakkan prinsip ini sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia di seluruh negara.
Sifatnya yang soft law tidak membuat UDHR memiliki kekuatan yang tidak mengikat. Walaupun negara memiliki yurisdiksi untuk mendeportasi warga negara asing, tetapi tetap hak ini dibatasi oleh hak asasi yang dimiliki warga negara asing itu sendiri. Dengan melaksanakan deportasi secara cepat tanpa melakukan penyelidikan bukti-bukti secara lengkap, tentu sudah melanggar hak asasi manusia yang bersesuaian dengan Pasal 10 UDHR.
Walaupun anggota keluarga melakukan tindakan yang membuatnya harus dideportasi, proses deportasi tidak dapat dilakukan secara massal. Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan harus diproses secara terpisah dan sendiri-sendiri.
Dengan regulasi UU keimigrasian ini, Indonesia sebagai negara yang menerima imigran warga negara asing memiliki hak untuk menerima, menolak dan mengembalikan warga negara asing itu ke negara asalnya, sebagai bentuk kedaulatan negara terhadap wilayah teritorialnya. Namun dalam pelaksanaan deportasi, warga negara asing tidak boleh dikembalikan dengan cara semena-mena terlebih lagi memperoleh tindak kekerasan.
Sumber Artikel:
https://ocs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/view/59014/34301
COMMENTS