HomeKlinik Hukum

Menyoroti Perlindungan Konsumen di Era Bisnis Digital

Menyoroti Perlindungan Konsumen di Era Bisnis Digital

KONSUMEN sering kali menjadi pihak paling dirugikan dalam perjanjian dengan perusahaan digital.

Kemajuan teknologi dalam dunia bisnis saat ini mendorong setiap transaksi jual-beli dapat berlangsung secara virtual atau tanpa tatap muka. Hal ini memberi kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, transaksi virtual ini dianggap memiliki risiko sengketa lebih tinggi dibandingkan konvensional karena tidak ada pertemuan fisik antara penjual dengan konsumen.

Kemudian, kesepakatan berbentuk elektronik juga memiliki implikasi berbeda sehingga konsumen dan pelaku usaha yang tidak memiliki pemahaman tersebut dapat dirugikan hak-haknya termasuk mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan.

Persoalan hukum berkaitan dengan transaksi elektronik di era teknologi digital juga melibatkan peran pemerintah dalam melakukan kontrol terhadap website atau aplikasi yang menawarkan produknya secara elektronik.

Dalam lingkup global, konsumen dari Indonesia dapat membeli barang melalui transaksi elektronik dengan pelaku usaha yang berada di luar negeri sehingga memiliki implikasi yang berbeda karena menyangkut titik taut dalam hukum perdata internasional, khususnya kedudukan pelaku usaha.

Dari sisi peraturan, terdapat perbedaan hukum antara transaksi perdagangan konvensional dan digital yang terletak pada bentuk perjanjian berdasarkan KUHPerdata, Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pengertian pelaku usaha dalam undang-undang perlindungan konsumen, hanya yang melakukan aktifitas di wilayah Indonesia sedangkan di dalam UU ITE diatur bahwa UU ITE berlaku di wilayah hukum  Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia maupun luar wilayah dan merugikan kepentingan Indonesia.

Adanya perbedaan pengaturan ini juga dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda termasuk cara untuk melakukan tindakan apabila terdapat kerugian yang diderita konsumen maupun pelaku usaha. Founder CT Corp, Chairul Tanjung mengatakan penggunaan teknologi digital tidak dapat dihindari dalam aktivitas sehari-hari. Menurutnya, perkembangan teknologi digital ini memiliki dampak positif untuk memberi kemudahan masyarakat. Dia mencontohkan transportasi di Indonesia merupakan sektor paling mengalami perubahan akibat teknologi. Teknologi berhasil memangkas harga dan waktu bagi mobilitas masyarakat.

Sayangnya, dalam penggunannya, terdapat pihak-pihak yang menyalahgunakan teknologi sehingga menimbulkan kerugian masyarakat. Sehingga, Chairul Tanjung menilai perkembangan bisnis digital juga perlu diikuti dengan kesiapan peraturan. Menurutnya, pemerintah memiliki peran sebagai pengatur agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Digitalisasi ini pasti terjadi dan tidak mungkin bisa dihalangi lagi. Sampai hari ini, konsumen lebih banyak diuntungkan dari teknologi digital ini. Banyak manfaat yang dirasakan konsumen. Yang paling penting yaitu dijaga agar teknologi jangan sampai disalahgunakan. Dibutuhkan aturan-aturan yang komprehensif,” jelas Chairul dalam acara “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dan Pelaku Usaha dalam Transaksi Elektronik di Era Teknologi Digital” di Jakarta, Rabu (20/3).

Perkembangan teknologi tidak hanya terjadi pada sektor ritel. Industri jasa keuangan juga merupakan  salah satu sektor yang turut mengalami perubahan. Kemunculan financial technology (fintech) membawa perpektif baru bagi industri keuangan tidak hanya dari sisi bisnis melainkan hukum.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Hukum Bank Indonesia, Rosalia Suci Handayani, menyampaikan berbagai kewajiban bagi pelaku jasa keuangan digital untuk mematuhi segala aturan main sebelum mengoperasikan kegiatan usahanya. Berbagai kewajiban berupa pendaftaran dan pelaporan merupakan salah satu ketentuan yang harus dipatuhi para pelaku usaha.

Suci melanjutkan kehadiran fintech ini tidak dapat dihindari. Menurutnya, industri jasa keuangan konvensional seperti perbankan harus berkolaborasi dengan fintech agar mampu bertahan. “Fungsi perbankan tetap dibutuhkan. Perbankan harus bersinergi dengan fintech ini. Sebab, dengan teknologi, fintech ini mampu memperoleh jumlah data yang banyak sekali,” jelas Suci. Sementara itu, advokat dari Kantor Hukum Adams & Co, David Tobing menilai perkembangan bisnis digital saat ini belum diimbangi dengan mekanisme penyelesaian sengketanya. Menurutnya, sering sekali dalam klausula baku yang dibuat perusahaan digital tidak realistis untuk dilaksanakan.

“Sering kali dalam apps (aplikasi) itu klausula baku merugikan konsumen dan tidak masuk akal. Sehingga, saat proses penyelesaian sengketa dalam persoalan belanja celana (online) saja abitrase-nya harus di Singapura,” kata David.

Lebih lanjut, David mendorong agar setiap pelaku usaha digital dan pemerintah agar lebih mengutamakan kepentingan konsumen dalam perkembangan bisnis digital ini. Menurutnya, berbagai praktik yang ada saat ini seperti pengaksesan data pribadi konsumen masih sering dilakukan perusahaan digital tersebut. “Ada beberapa kondisi yang membuat konsumen harus pasrah. Karena kalau tidak, konsumen tidak bisa menginstal atau download aplikasi seperti akses kontak (konsumen). Ini tidak fair,” jelas David.

Sumber artikel

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 1
Open chat
Chat