MINUT, SUARADEWAN.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Bawaslu Sulut) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2020 di Sutanraja Hotel Manado, pada Rabu (23/9/2020).
Menghadapi pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Desember 2020 mendatang, Bawaslu gencar mensosialisasikan Perbawaslu tersebut yang mengatur tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pilkada Serentak 2020 Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Perbawaslu yang sejatinya menjadi panduan teknis bagi internal pengawas pemilu tersebut, menekankan aspek kesehatan dan keselamatan Pengawas Pemilihan dan pihak lain dalam pengawasan tahapan pilkada serentak tahun 2020 yang dilaksanakan di tengah pandemi.
“Bawaslu hadir melakukan pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses dengan mematuhi Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020, Walaupun sanksi dalam Perbawaslu ini hanya berlaku bagi pengawas pemilu, tetapi tetap kami jalankan. Inilah komitmen Bawaslu bahwa dalam menjalankan tugas pengawasan tetap berpegang pada protokol Covid-19,” tegas Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Supriyadi Pangellu saat menyampaikan sambutannya.
Menurutnya setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) 21 September 2020 lalu, Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu dan DKPP RI memutuskan melanjutkan Pilkada 2020 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Sehingga ketaatan terhadap protokol kesehatan merupakan hal terpenting adalah keselamatan rakyat.
“Ini penting karena bagi Bawaslu, Hukum yang tertinggi adalah keselamatan rakyat,” tambahnya.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Sulut dengan protokol kesehatan ketat ini, turut dihadiri Pimpinan Bawaslu Awaludin Umbola, Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Sulut Yenne Janis dan Narasumber dari Akademisi Unsrat Manado Dr. Abdurrahman Konoras, serta peserta sosialisasi dari penghubung partai politik (LO), tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan panwascam se-Kabupaten Minahasa Utara. (red)
Artikel Asli:
Gelar Sosialisasi Perbawaslu Nomor 4, Bawaslu Sulut Ingatkan Kepatuhan Prokes Covid-19
COMMENTS