JAKARTA, SUARADEWAN.com — Pimpinan Pusat Wanita Syarikat Islam (PP WSI) mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Perundang-undangan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU P PRT).
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PP WSI Dr Valina Singka, saat pelaksanaan Diskusi Publik “Urgensi Perlindungan PRT: Sinergi Hak dan Kewajiban PRT serta Majikan” yang diselenggarakan oleh PP WSI, hari ini, Sabtu (4/11), di Kantor Dagang Syarikat Islam, Jalan Diponegoro No 43, Jakarta.
Diskusi Publik yang dilakukan secara rutin oleh PP WSI kali ini menghadirkan Lita Anggraini selaku koordinator JALA PRT, Irma Suryani Chaniago anggota Komisi IX DPR RI, dan Dr. Valina Singka sebagai Narasumber, yang dimoderatori oleh Isyana Kurniasari Konoras, dalam kegiatan yang berlangsung penuh keakraban tersebut turut dihadiri Ormas Perempuan serta beberapa PRT yang tergabung dalam JALA PRT.
Dalam paparannya, Lita Anggraini menyebutkan bahwa upaya untuk mendorong pemerintah agar segera mengesahkan RUU Perlindungan PRT telah dilaksanakan sejak tahun 2004. Namun, hingga saat ini RUU tersebut belum juga disahkan. Menurut Lita, terdapat berbagai macam kekerasan, ketidakadilan, yang dialami oleh PRT, melalui UU PRT diharapkan mampu menciptakan hubungan yang sinergis antara Majikan dan PRT.
Menurut Lita, anggapan bahwa RUU PRT hanya menguntungkan pihak PRT dan merugikan pihak Majikan itu tidaklah benar. RUU PRT didesain untuk menguntungkan kedua belah pihak, karena selain memperjelas hak dan Kewajiban PRT, dalam RUU tersebut juga membahas hak-hak dan Kewajiban Majikan.
Dalam RUU tersebut, yang menjadi poin krusial menurut Lita ialah seputar jam kerja PRT, mekanisme dan jaminan upah, hari libur serta cuti, dan jaminan sosial bagi para PRT.
Sementara itu, Irma Suryani Chaniago mengungkapkan bahwa dirinya telah mengupayakan berbagai cara agar RUU P PRT tersebut segera masuk dalam prolegnas prioritas, mengingat urgennya permasalahan ini. Dijelaskan oleh Irma, dirinya pernah menjumpai salah seorang PRT yang mengalami kekerasan oleh majikannya, dan itu kondisinya sangat mengenaskan.
Lebih lanjut, Politisi Parta Nasional Demokrat (Nasdem) ini menyebutkan bahwa beberapa waktu lalu, posisi RUU P PRT berada di posisi ketiga urutan prolegnas. Posisi pertama ditempati oleh RUU PPILN, kedua oleh RUU Kebidanan. Namun, posisi RUU P PRT kemudian bergeser ke prioritas keempat, posisi ketiga digantikan oleh RUU Kepalang Merahan, kemudian turun kembali ke prioritas kelima setelah posisi keempat digeser oleh RUU BP POM.
“Saat ini, RUU PPILN telah disahkan, dan posisi RUU P PRT berada diposisi keempat, mari kita kawal RUU P PRT ini agar segera disahkan menjadi Undang-undang, kami butuh dukungan dari berbagai Ormas Perempuan untuk mendukung disahkannya RUU ini,”Ujar Irma. (IS)
COMMENTS