HomeARTIKELBerita Media

Tak Terima Dipecat, Mantan Komisioner Bawaslu Minut Laporkan DKPP ke Bareskrim Mabes Polri

Tak Terima Dipecat, Mantan Komisioner Bawaslu Minut Laporkan DKPP ke Bareskrim Mabes PolriTim kuasa hukum Rahman Ismail saat menyambangi Mabes Polri di Jakarta, Selasa (22/12/2020)

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI – Mantan Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Rahman Ismail yang dipecat akibat dugaan skandal perselingkuhan, akan menggugat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait putusan tersebut

Rahman Ismail melalui kuasa hukumnya Isyana Konoras SH MH menilai pemecatan dalam putusan bernomor 114-PKE-DKPP/X/2020 tertanggal 16 Desember 2020 itu berlebihan dan cacat hukum serta mencerminkan kesewenang-wenangan anggota DKPP RI.

“Poin-poin kecacatan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota DKPP yakni perkara yang diadukan kepada teradu Rahman Ismail adalah tuduhan perbuatan asusila dan disertai dengan pengancaman pembunuhan sehingga sidang perkara tersebut digelar secara tertutup, karena berkaitan dengan harkat dan martabat penyelenggara pemilu. Sehingga hal tersebut juga harus terjadi dalam sidang pembacaan putusannya, bukan diekspos seperti itu,” ujarnya.

Ia mengatakan atas kecerobohan anggota DKPP yang dilakukan secara sengaja tersebut menyebabkan hancur-leburnya harkat dan martabat teradu Rahman Ismail yang publikasi di media cetak, media online dan sosial media berupa justifikasi yang bersumber pada putusan tersebut.

“Selain itu, putusan DKPP Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian tetap kepada teradu Rahman Ismail, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara penuh dengan kecacatan dan kesewenang-wenangan selaku anggota DKPP, di mana disebutkan dalil aduan pengadu terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP,” terang dia

Padahal lanjutnya, secara jelas kasat mata putusan ini dilandasi motif kebencian yang nyata para anggota DKPP, dimana dalil-dalil aduan serta bukti dan saksi yang dihadirkan oleh pengadu semuanya diterima mentah-mentah dan mengabaikan sama sekali dalil jawaban-jawaban teradu.

“Anggota DKPP juga terlihat sangat ceroboh terhadap perkara putusan ini, dimana jika dalil aduan yang dituduhkan adalah perbuatan asusila perselingkuhan, pengancaman dan pembunuhan maka itu seharusnya terlebih dahulu menjadi ranah perkara pidana minimal laporan kepolisian pengadu terhadap teradu,” ucap Konoras.

Kemudian tambah dia, dengan bersandar pada dalil-dalil, bukti-bukti dan saksi yang dihadirkan oleh pengadu adalah kecerobohan berikutnya yang dilakukan oleh anggota DKPP di atas.

“Di mana dalil-dalilnya adalah tuduhan-tuduhan imajiner dan kebencian, serta bukti-bukti yang dihadirkan tidak terbukti memiliki otentifikasi keaslian, begitu juga kualifikasi saksi yang dihadirkan dimana saksi yang dihadirkan telah melakukan pembohongan di bawah sumpah terkait jati diri saksi,” jelasnya

Selain itu tambah dia kecerobohan berikutnya adalah ketika anggota DKPP tersebut mempercayai terkait dengan tuduhan pengancaman pembunuhan terhadap istri dan orang tua istri pengadu.

Di mana dalam persidangan perkara pengadu tidak dapat menghadirkan bukti dan saksi untuk membenarkan tuduhannya.

“Dalam hal ini pengadu seharusnya melampirkan bukti terhadap dalil yang dituduhkan kepada teradu atau ‘Actori Incumbit Probatio, Actori Onus Probandi’ (siapa yang mendalilkan, maka dia harus membuktikan) namun hal itu tidak terjadi, dan anggota DKPP membenarkan tuduhan tersebut.

Ia mengatakan, atas tindakan DKPP tersebut maka Rahman Ismail, mengalami kerugian material dan inmaterial, dan hancur lebur martabatnya selaku penyelenggara pemilu dan pribadi.

“Sehingga Rahman Ismail akan melakukan upaya-upaya untuk mengembalikan dan memulihkan harkat dan martabatnya selaku penyelenggara pemilu dan nama baiknya sebagai pribadi,” terang dia

Atas dasar ini, kami tim kuasa hukum akan melakukan pengaduan Polisi terhadap Muhammad, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati dalam hal pembacaan Putusan Etik DKPP RI dengan Nomor Perkara 114-PKE-DKPP/X/2020, pada hari Rabu, tanggal 16 Desember 2020 yang ditayangkan secara langsung (live) dalam Laman Facebook Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) dan terdokumentasi dalam video di Laman Facebook DKPP RI dengan judul “ Sidang Pembacaan Putusan” dalam menit ke 1:56:32 menit hingga 2:02:33 menit dari total durasi 2:42:07 menit. (drp)

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Tak Terima Dipecat, Mantan Komisioner Bawaslu Minut Laporkan DKPP ke Bareskrim Mabes Polri, https://manado.tribunnews.com/2020/12/23/tak-terima-dipecat-mantan-komisioner-bawaslu-minut-laporkan-dkpp-ke-bareskrim-mabes-polri
Penulis: Don Ray Papuling
Editor: David_Kusuma

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
Open chat
Chat