HomeARTIKELKolom dan Opini

Gara-gara RUU Cipta Kerja Omnibus Law, Tatanan Hukum Kita Menjadi Tidak Berarti

Gara-gara RUU Cipta Kerja Omnibus Law, Tatanan Hukum Kita Menjadi Tidak Berarti

Oleh: Isyana Kurniasari Konoras, SH.,MH *

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) selanjutnya disebut RUU Cipta Kerja yang menjadi inisiatif pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian kepada Dewan Perwakilan Rakyat, akhir-akhir ini ramai dibicarakan.

Menjadi ramai dibicarakan, oleh karena RUU Cipta Kerja ini bermetodekan Omnibus, yang menggabungkan begitu banyak UU dalam satu RUU. Dan diatas itu RUU ini adalah kebijakan politik negara yang mengabaikan kedaulatan rakyat sebagai kedaulatan tertinggi, sangat kapitalistik, hingga dapat menggerogoti demokrasi.

Presiden Jokowi dalam Pidato pertama setelah dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia untuk Periode kedua menjadikan issue ini sebagai issue utama. istilah ini dimunculkan dengan tujuan untuk memangkas regulasi agar membangkitkan gairah investasi di Indonesia. Pasalnya sampai saat ini investasi tidak kunjung menunjukkan angka yang optimis untuk mencapai target yang diharapkan.

Tidak bisa dipungkiri bahwa ekonomi memainkan peran penting dalam kehidupan bernegara, tetapi dengan menempatkan menjadi zero zum ini serupa tapi tak sama dengan cara berfikir zaman soeharto yang mendorong pertumbuhan ekonomi dengan “mengorbankan” aspek kenegaraan lain. UU ini memamerkan secara gamblang bahwa demi alasan menggelar karpet merah untuk investasi, ada sekian banyak hal yang mesti di kerabas, salah satunya sistem dan tatanan bernegara. Demi alasan investasi hukum harus dipretelin dan  justru secara yakin pemerintah memposisikan hukum dan beberapa aspek hak asasi adalah salah satu yang menghambat investasi karena itu harus ditepikan.

Menurut black’s law dictionary, Omnibus Law berasal dari kata Omnibus; “ For all; containing two or more independent matters. Applied most commonly to a legislative  bill which comprises more than one general subject.” Atau dengan kata lain Omnibus law atau dikenal juga dengan Omnibus bill adalah metode atau konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi peraturannya berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang kemudian menjadi payung hukum. Dan ketika peraturan tersebut diundangkan kemudian beberapa peraturan hasil penggabungan dan substansinya selanjutnya dinyatakan tidak berlaku, baik untuk sebagian maupun secara keseluruhan.

Jika dilihat dari perspektif hukum, kata omnibus lazimnya merupakan suatu kesatuan dengan kata law atau bill yang berarti suatu peraturan yang dibuat bedasarkan hasil kompilasi beberapa aturan yang berbeda substansi dan tingkatannya.

Dalam Dokumen Elektronik (Soft Copy) Naskah Akademik dan RUU Cipta Kerja. Yang dikirimkan pemerintah ke DPR Bahwa pada konsideran huruf e RUU Cipta Kerja disebutkan bahwa upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan dan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesehatan pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektoral yang dilakukan secara parsial tidak efektif dan efisien untuk menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum melalui pembentukan Undang-Undang dengan menggunakan metode omnibus law yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif;

Dengan begitu, RUU Cipta Kerja memang dirancang untuk menjadi terobosan untuk menciptakan ekosistem berusaha yang kondusif, serta Peningkatan arus investasi masuk ke dalam negeri. Dan oleh pemerintah, secara apologis menganggap Hal ini diperlukan untuk mengantisipasi penurunan pertumbuhan ekonomi nasional, akibat kondisi ekonomi dunia yang melambat.

Dengan bermetodekan Omnibus, RUU ini ditawarkan untuk dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang yang dianggap menghambat ekosistem berusaha, investasi dan percepatan proyek strategis nasional.

Siapapun paham bahwa UU merupakan  resultante kepentingan politik. Namun tidak boleh menyampingkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, agar tak sekedar memenuhi kaidah politik namun juga memenuhi keinginan publik. Dari sini dapat dikatakan tidak cukup hanya dengan niat baik untuk merealisasikan cita-cita, tapi juga harus dilaksanakan dengan cara dan metode yang benar pula. Dimana metode omnibus tidak lazim penerapannya di Indonesia yang lebih dekat dengan tradisi civil law di mana hakim berperan sebagai corong undang-undang (la boushe de la loi). Sementara omnibus law adalah praktik hukum yang lazim digunakan di negara-negara yang menganut sistem hukum common law yang bermodel judge made law.

Di negara-negara yang menganut sistem hukum comnon law, Omnibus Law biasanya diterapkan untuk satu klaster sejenis. Namun, yang dapat kita lihat pada RUU Cipta Kerja terjadi overload pengaturan bahkan menyentuh hingga 11 klaster dengan isi 174 pasal tetapi menyisir 1.000-an di 79 UU Multisektor. Maka dapat dikatakan jika RUU Cipta Kerja ini sangat ambisius dan kapitalistik. RUU Cipta kerja lebih mencerminkan kepentingan bisnis dibandingkan kepentingan rakyat. Omnibus Law RUU Ciptaker didorong menjadi sebuah regulasi yang mengacak-acak sistem demokrasi ekonomi dan lebih bersifat kapitalistik.

Konsep RUU Cipta Karya dengan metode omnibus, teknikal tapi menerabas aspek aspek yang fundamental seperti kebebasan sipil misalnya, keamanan, administrasi pemerintahan atau seterusnya, pers juga dimasukkan sebagai bagian yang dianggap mengganggu investasi. Belum lagi jika RUU ini mulai menyentuh sisi sensitif masyarakat dan mengganggu kedaulatan negara seperti isu agraria dan pertanahan yang merupakan hajat hidup orang banyak, tidak boleh dikorbankan hanya untuk mendapatkan indeks investasi yang belum tentu menjanjikan kesejahteraan rakyat dan sangat berpotensi melanggar pasal 33 UUD 1945.

Dampak penerapannya pun tidak bisa serta-merta menelan mentah-mentah cara dan model penerapan yang ada pada negara-negara common law. Belum lagi bahwa konsep omnibus law yang membuat aturan baru untuk menggantikan aturan lain yang sudah berlaku itu sudah dihindari di berbagai negara, karena jauh dari prinsip demokrasi. Lihatlah New Zealand, Inggris, dan kemudian Vietnam yang sudah meninggalkan konsep omnibus law ini.

Maka tidak berlebihan juga kemudian RUU ini dianggap akan menggerogoti proses demokrasi yang menjunjung tinggi hak persamaan manusia, dan Hak Asasi Manusia. Proses legislasi yang tidak melibatkan banyak publik yang dikejar waktu karena target. Padahal bacaannya banyak, akibatnya adalah proses dialogis rakyat kemudian wakil rakyat yang mendapat mandat rakyat untuk membuat UU ini menjadi terpinggirkan.

Belum lagi RUU ini juga terburu-buru disodorkan pemerintah ke DPR dengan harapan segera cepat disahkan agar klaim penyebab dan penghambat kondusivitas berusaha, ekosistem berusaha, dan percepatan proyek strategis nasional pemerintah dapat segera teratasi demi peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional di masa mendatang.

RUU ini mematikan demokrasi politik, ekonomi, ekologi, dan rule of law. RUU Ciptaker lahir karena sistem politik di Indonesia mengabdi kepada kepentingan oligarki yaitu sistem politik yang tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi menghasilkan kepemimpinan abai terhadap rakyat. Tatanan hukum menjadi tidak berarti dengan keberadaan RUU Ciptaker yang membangkang terhadap konstitusi. Padahal, negara hukum mewajibkan tindak tanduk negara untuk selalu didasarkan pada hukum.

Sehingga sekarang, bolanya ada di Dewan Perwakilan Rakyat. Jauh lebih mulia bagi DPR untuk tidak melanjutkan proses pembahasan tetapi meminta pemerintah untuk memperbaiki kekacauan paradigma, politik hukum dan pilihan cara omnibus yang terlalu besar ini. (sd)

ARTIKEL Pertama kali ditayangkan di: suaradewan.com edisi: 13 Maret 2020

Gara-gara RUU Cipta Kerja Omnibus Law, Tatanan Hukum Kita Menjadi Tidak Berarti

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
Open chat
Chat